Loading...

Tentang SingaPlan

Image

SingaPlan

SingaPlan (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Kecamatan Ngaringan) untuk pengelolaan proses Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) secara online.

Aplikasi SingaPlan dapat diakses oleh : Masyarakat/Publik, Kecamatan, DPRD, Perangkat Daerah dan Bappeda.

Mudah Diakses

Transparansi

Kemudahan Tracking

Aplikasi SingaPlan ini bertujuan untuk mempermudah penyusunan usulan dari masing-masing desa dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD di Tingkat Kecamatan.Fungsi Aplikasi ini sebagai media informasi berupa data usulan yang terintegrasi dari masing-masing desa, baik berupa usulan maupun potensi Desa dan Perangkat Daerah Wilayah Ngaringan, Sehingga diharapkan mempermudah Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan pembangunan.

Bagi pengguna Smartphone Android, telah disediakan Aplikasi SingaPlan Versi Android untuk mempermudah penggunaan dan akses. Berikut langkah-langkah download dan instalasi:

Image

Download Aplikasi

Download Aplikasi

Download Aplikasi


Download Aplikasi dan Selesai, Kemudian Klik Buka

Download
Image

Instalasi

Instalasi


Instalasi


Selanjutnya pilih Detail selengkapnya > Tetap Instal, lalu OKtunggu proses Instalasi selesai

Image

Instalasi Selesai

Instalasi


Uji Keamanan


Sistem melakukan Uji Keamanan, Lolos, Lalu Klik Buka

Selamat... !! Aplikasi SingaPlan sudah terpasang di HPmu

EFISIENSI

Mempermudah Pemerintah Desa dan Perangkat Daerah dalam mengajukan usulan kegiatan di Musrenbang

PARTISIPATIF

Menjadi sarana untuk memfasilitasi perencanaan bottom up, top down.

VERIFIKATIF

Mempermudah Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengkoreksi usulan yang masuk

MUSRENBANG RKPD

Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan.

Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan dikoordinasikan oleh BAPPEDA dan dilaksanakan oleh Camat.

B. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 adalah peraturan yang mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 mengatur tentang tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (RPPD);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentangPedoman Pembangunan Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  8. Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 900.1.2.1/1/2025 Tahun 2025 tanggal 15 Januari 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang Rkpd Kabupaten Tahun 2026 Di Kecamatan.

C. TUJUAN

  1. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
  2. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa;
  3. Menyepakati pengelompokan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan, dengan prioritas kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten.

D. TAHAPAN

  1. Pembentukan Tim;
  2. Jadwal dan agenda Musrenbang Kecamatan;
  3. Penyiapan data dan informasi dan bahan-bahan yang diperlukan untuk dibahas dalam Musrenbang Kecamatan;
  4. Penyiapan daftar berbagai unsur yang akan dilibatkan dalam Musrenbang Kecamatan yaitu narasumber, fasilitator dan peserta;
  5. Penyampaian undangan kepada peserta Musrenbang Kecamatan dengan melampirkan bahan agenda Musrenbang;
  6. Pembahasan pada tahap Musrenbang Kecamatan adalah untuk menajamkan, mengklarifikasi dan menyelaraskan usulan kegiatan prioritas Desa hasil Musrenbang Desa/Kelurahan serta membahas usulan kegiatan yang akan disampaikan dalam Forum Perangkat Daerah.

Penduduk

72190

Kepala Keluarga

25855

Pemerintah Desa

12

Aparatur Desa

98

%